Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil Winongan Bantu Warga Pasang Paving Jalan Desa Sebandung Binaan Koramil 0819/23 Sukorejo, Gelar Manaqib dan Dzikrul Ghofilin Pererat Silaturahmi, Ketua DPD Jawapes Jatim Salurkan Daging Kambing Qurban Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Qurban kepada Insan Pers Polres Pasuruan Bagikan 750 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar Masjid Roudlotus Syariif Berbagi Kebahagian Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Dan Penyaluran Daging Qurban

Headline

Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

badge-check


					Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi Perbesar

PASURUAN, PasuruanToday.com – Petugas kepolisian dari satresnarkoba polres Pasuruan melakukan penggrebekan kasus narkoba Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025).

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Jazuli.

“Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.”

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum leb. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil Winongan Bantu Warga Pasang Paving Jalan

9 Juni 2025 - 02:41 WIB

Desa Sebandung Binaan Koramil 0819/23 Sukorejo, Gelar Manaqib dan Dzikrul Ghofilin

8 Juni 2025 - 09:47 WIB

Pererat Silaturahmi, Ketua DPD Jawapes Jatim Salurkan Daging Kambing Qurban

7 Juni 2025 - 09:53 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Qurban kepada Insan Pers

7 Juni 2025 - 09:44 WIB

Polres Pasuruan Bagikan 750 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar

7 Juni 2025 - 07:34 WIB

Trending di Headline