JAKARTA, PasuruanToday.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi aset senilai Rp58,18 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aktivitas perjudian online.

Aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai penerimaan negara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan eksekusi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh negara.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Himawan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, proses tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 laporan hasil analisis PPATK yang telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari perkara tersebut, total aset yang dirampas untuk negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga aliran dana operasional melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memutus rantai transaksi keuangan yang menopang operasional jaringan perjudian online.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan dan masyarakat yang memberikan informasi.

Polri menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan perjudian online, termasuk melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan.(Mif)