PASURUAN, PasuruanToday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap pasangan suami istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1) siang.

Dua tersangka berinisial AHP (43) dan LHR (35) diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram. Keduanya merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang perempuan di wilayah Gempol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebelum melakukan penangkapan.

“Petugas lebih dulu mengamankan AHP, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti turut diamankan,” kata Harto. Jum’at (20/2).

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa klip plastik kosong, bungkus aluminium, timbangan elektrik, alat hisap, buku catatan, kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam.

Menurut Harto, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.(Mifta)