Menu

Mode Gelap
Desa Sebandung Binaan Koramil 0819/23 Sukorejo, Gelar Manaqib dan Dzikrul Ghofilin Pererat Silaturahmi, Ketua DPD Jawapes Jatim Salurkan Daging Kambing Qurban Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Qurban kepada Insan Pers Polres Pasuruan Bagikan 750 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar Masjid Roudlotus Syariif Berbagi Kebahagian Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Dan Penyaluran Daging Qurban Polres Pasuruan Perketat Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha

Headline

Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

badge-check


					Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba Perbesar

PASURUAN, PasuruanToday.com – SF (50 thn) asal Pohjentrek Pasuruan ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres Pasuruan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/25) jelang tengah malam.

Dilaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014 dimana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah di TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 4,5 gram dengan rincian sbb :
* 1,06 (satu koma nol enam) gram,
* 1,06 (satu koma nol enam) gram,
* 1,05 (satu koma nol lima) gram,
* 0,26 (nol koma dua enam) gram,
* 0,26 (nol koma dua enam) gram,
* 0,24 (nol koma dua empat) gram,
* 0,22 (nol koma dua dua) gram,
* 0,22 (nol koma dua dua) gram,
* 0,13 (nol koma satu tiga) gram
Selain itu ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan pada 2014. Setelah bebas, tersangka kembali menjadi pengedar sabu sejak tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, motif tersangka menjalankan bisnis haram ini adalah faktor ekonomi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desa Sebandung Binaan Koramil 0819/23 Sukorejo, Gelar Manaqib dan Dzikrul Ghofilin

8 Juni 2025 - 09:47 WIB

Pererat Silaturahmi, Ketua DPD Jawapes Jatim Salurkan Daging Kambing Qurban

7 Juni 2025 - 09:53 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Qurban kepada Insan Pers

7 Juni 2025 - 09:44 WIB

Polres Pasuruan Bagikan 750 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar

7 Juni 2025 - 07:34 WIB

Masjid Roudlotus Syariif Berbagi Kebahagian Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Dan Penyaluran Daging Qurban

7 Juni 2025 - 03:24 WIB

Trending di Headline