Menu

Mode Gelap
Polsek Purworejo Kembalikan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Tindak Pidana Pencurian Pulihkan Akses Jalan dan Perbaiki Kondisi Lingkungan, Babinsa Desa Plososari Bersama Warga Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Polres Pasuruan Kota Gelar Pengecekan Urine Sopir Angkutan Umum Jelang Nataru Wujud Peran Aktif, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa Demi Kelancaran Pembangunan, Babinsa Cek Lokasi Dapur Sehat Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota Menurun Signifikan Sepanjang Tahun 2024

Headline

Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong

badge-check


					Acara pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong Perbesar

Acara pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong

PASURUAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong hasil penyisihan kasus selama periode 1 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Pasuruan Nur Kholis, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, dan steak holder lainnya dan berlangsung di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan, pada Jumat (20/12/24).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta 167 unit knalpot brong. Selama periode tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, yang terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.

Dua tersangka dengan barang bukti sabu di atas 1 kilogram turut menjadi sorotan. Mereka adalah:

Yanti Yun’aini (39 tahun) dan Bahrul Ulum (43 tahun), warga Dusun Wringin Anom, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram.
Gusti Ari Sandi (26 tahun), warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pandaan, yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2.075 gram.

Penangkapan terbesar terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024. Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Gusti Ari Sandi di sebuah rumah di Jalan Pepaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu masing-masing seberat 1.040 gram dan 1.035 gram, dengan total berat mencapai 2.075 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya. “Pemusnahan ini adalah wujud nyata Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Pasuruan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Purworejo Kembalikan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Tindak Pidana Pencurian

23 Desember 2024 - 07:43 WIB

Pulihkan Akses Jalan dan Perbaiki Kondisi Lingkungan, Babinsa Desa Plososari Bersama Warga Bersihkan Lumpur Pasca Banjir

23 Desember 2024 - 05:18 WIB

Polres Pasuruan Kota Gelar Pengecekan Urine Sopir Angkutan Umum Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 07:23 WIB

Wujud Peran Aktif, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

21 Desember 2024 - 07:05 WIB

Demi Kelancaran Pembangunan, Babinsa Cek Lokasi Dapur Sehat

21 Desember 2024 - 05:58 WIB

Trending di Headline