PASURUAN, PasuruanToday.com – Seorang pria berinisial T-A, warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan memperjualbelikan bubuk petasan dan lembaran sumbu tanpa izin resmi.
Kapolsek Purwosari Iptu Shanty Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak rakitan di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan T-A beserta barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, terlapor terbukti menjual bubuk petasan dan lembaran sumbu tanpa izin,” kata Shanty, Sabtu (28/2).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2,5 kilogram bubuk petasan yang dikemas dalam lima plastik, 250 lembar kertas selongsong mercon, satu bungkus potasium, belerang, sumbu, serta satu mercon berukuran besar berikut alat pembuatnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, T-A mengaku menjual bahan petasan rakitan tersebut untuk menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahan baku diperoleh dari seorang penjual keliling, lalu dikemas ulang dalam ukuran kecil untuk dijual eceran.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial A-G yang diduga terlibat dan melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap A-G. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa, terutama menjelang hari besar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, T-A dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Mifta)

Tinggalkan Balasan