PASURUAN, PasuruanToday.com – Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dalam operasi terpisah di wilayah Kabupaten Pasuruan selama akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KMW (23), warga Kecamatan Gempol, NLS (35), dan DS (24), keduanya warga Kecamatan Sukorejo.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KMW pada 27 Februari 2026 di Desa Wonosari, Gempol. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu siap edar, telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan dompet.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada NLS yang ditangkap pada 5 Maret 2026 di Desa Pakukerto, Sukorejo.
Polisi kembali menemukan 15 paket sabu, timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang.
Beberapa jam kemudian, petugas menangkap DS di Desa Petungasri, Pandaan. Dari tersangka ketiga ini, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto 15,876 gram.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan tim Satresnarkoba melalui metode undercover dan surveillance.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku,” kata Harto. Minggu (15/3)
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Ali Sadikin, menyebut ketiga tersangka diduga berada dalam jalur distribusi yang saling berkaitan.
“Setiap penangkapan langsung kami kembangkan karena ada pola jaringan yang terhubung,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.(Mif)

Tinggalkan Balasan