PASURUAN, PasuruanToday.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap enam tersangka pengedar sabu dalam operasi selama 24 jam di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 9–10 Februari 2026.
Penindakan dilakukan secara beruntun di empat lokasi berbeda, mulai Senin (9/2) malam hingga Selasa (10/2) pagi. Dari seluruh lokasi, polisi menyita total sabu lebih dari 13 gram, beserta timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai, plastik klip kosong, dan sepeda motor.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemberantasan narkotika, khususnya menjelang Ramadan.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” ujar Harto dalam keterangannya, Rabu (04/3).
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka berinisial ARF (35) dan SS (19) diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 7,521 gram.
Selanjutnya, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, dengan lima paket sabu seberat 0,758 gram. Pengembangan kasus membawa petugas ke Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, tempat MR (41) diringkus bersama enam paket sabu seberat 0,916 gram.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) ditangkap dengan dua bungkus sabu seberat 4,769 gram. Polisi juga menyita dua timbangan elektrik dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok di atasnya. Pengembangan terus dilakukan,” kata Ali.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati. (Mif)

Tinggalkan Balasan