PASURUAN, PasuruanToday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penyergapan di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB itu dilakukan setelah polisi membuntuti sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang dianggap mencurigakan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan kendaraan tersebut sempat hilang dari pantauan petugas sebelum akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
“Anggota melakukan pembuntutan karena gerak-gerik kendaraan mencurigakan. Setelah dipastikan, mobil tersebut kemudian kami hentikan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Ali Sadikin, Minggu (8/3).
Dari dalam kendaraan itu, polisi mengamankan dua orang yakni STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, serta RM (26), perempuan asal Trawas, Mojokerto yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 16,992 gram yang disimpan di dalam mobil.
Menurut Ali, STN mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
“Selain narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp700 ribu, kantong plastik hitam, serta mobil yang digunakan para pelaku,” ujarnya.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya.
STN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.(Mif)

Tinggalkan Balasan