PASURUAN, PasuruanToday.com – Humas Polres Pasuruan memfasilitasi komunikasi antara pihak korban dan penyidik Unit Laka Lantas terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017.

Langkah tersebut diambil menyusul munculnya video dari pihak korban di media sosial yang memuat sejumlah hal yang masih dipertanyakan terkait penanganan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan pihak kepolisian tetap membuka ruang komunikasi meski perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait perkara tersebut,” kata Joko.

Menurut dia, pihaknya akan mempertemukan atau memfasilitasi komunikasi antara pihak korban dan penyidik Unit Laka Lantas agar berbagai pertanyaan dapat disampaikan dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen perkara.

Joko menjelaskan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah melalui tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Perkara itu kemudian telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Terpidana juga telah menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan selama delapan bulan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan juga disebut telah berkoordinasi dengan serta meminta pendapat ahli hukum dari kalangan akademisi, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Sholehuddin menjelaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa disebut sebagai putusan inkracht van gewijsde.

“Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa disebut inkracht van gewijsde,” ujar Sholehuddin.

Humas Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi terkait perkara tersebut.

Polisi berharap langkah tersebut dapat memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap utuh, sesuai fakta dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.(mif)