PASURUAN, PasuruanToday.com – Kapolres Pasuruan memberikan arahan internal kepada seluruh jajaran di Mapolres Pasuruan, Kamis (7/5).
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Arahan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya maraknya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), judi online (judol), hingga aksi kejahatan jalanan yang belakangan menjadi sorotan.
Kapolres meminta seluruh anggota meningkatkan kewaspadaan dan bekerja maksimal dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Ia juga mengingatkan agar setiap personel tetap mengedepankan pelayanan humanis kepada masyarakat.
Secara khusus, Kapolres memberikan penegasan kepada jajaran penyidik agar menjalankan proses penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak boleh ada tindakan yang melanggar aturan, termasuk intimidasi terhadap saksi maupun tersangka saat proses pemeriksaan berlangsung.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan intimidasi terhadap saksi oleh oknum penyidik.
Kapolres menegaskan, setiap anggota wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.
“Kami menekankan kepada seluruh penyidik agar bekerja secara profesional sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan intimidasi terhadap saksi maupun tersangka saat pemeriksaan,” tegas Kapolres Pasuruan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum memiliki hak yang harus dihormati.
“Semua pihak memiliki hak yang harus dihormati dan dijunjung tinggi dengan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Kapolres memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian dan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Mif)


Tinggalkan Balasan