PASURUAN, PasuruanToday.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ) Perseroda.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah baru dalam pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pasuruan. Melalui raperda tersebut, PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan akan diubah menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) dengan cakupan usaha yang lebih luas.
Bupati Pasuruan menyampaikan penyelesaian pembahasan raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ),” ujar Bupati dalam sambutannya.
Menurut pemerintah daerah, perubahan tersebut bukan hanya menyangkut pergantian nama perusahaan. Transformasi PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT PLJ diarahkan untuk memperluas dan mendiversifikasi kegiatan usaha agar lebih adaptif serta mampu bersaing.
Dalam raperda itu, PT PLJ Perseroda dapat menjalankan usaha di sejumlah sektor strategis. Di antaranya akomodasi dan perhotelan, kawasan pariwisata, pusat perbelanjaan, pengolahan limbah dan sampah, serta pemulihan lingkungan.
Selain itu, ruang usaha PT PLJ mencakup perdagangan, konstruksi, transportasi, hingga sektor pertanian, kehutanan, perikanan, jasa, dan infrastruktur pendukung ekonomi daerah.
Pemkab Pasuruan berharap perluasan bidang usaha tersebut dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui penerimaan dividen dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PT PLJ.
Selain memberikan kontribusi terhadap PAD, PT PLJ diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan daerah dan membuka lapangan pekerjaan.
Persetujuan raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemkab Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Setelah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna, draf raperda yang telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi akan dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register.
Nomor register tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum raperda ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.(mif)


Tinggalkan Balasan