PASURUAN, PasuruanToday.com – Tumpukan sampah terlihat memenuhi saluran irigasi di sekitar permukiman warga. Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah seorang warga mengunggah foto tumpukan sampah itu melalui Story WhatsApp pada Selasa (29/9/2026).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Diana Indah, mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membersihkan sampah yang menumpuk.
Menurut dia, penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi mulai dari sumber sampah hingga pengelolaan residu.
“Nggih mas, integrasi dari hulu ke hilir, tidak fokus di salah satu saja,” kata Diana.
Diana menjelaskan, langkah awal dapat dilakukan melalui kerja bakti masyarakat untuk membersihkan saluran. Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah, sedangkan sampah residu dapat dikoordinasikan untuk diangkut melalui kerja sama dengan DLH.
Namun, pembersihan saja dinilai tidak cukup. Setelah lokasi bersih, perlu dilakukan penataan untuk mencegah masyarakat kembali membuang sampah sembarangan. Salah satunya dengan memasang papan larangan di sekitar lokasi.
Di tingkat sumber, pengelolaan sampah juga dapat diperkuat dengan mengaktifkan bank sampah dan menjalin kerja sama dengan pengepul.
“Kalau perlu pembinaan, masyarakat bisa bersurat kepada DLH,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat dapat mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Diana menyebut pembiayaan pembangunan TPS 3R dapat berasal dari Dana Desa, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun pengajuan melalui Cipta Karya.
Pengelolaan tersebut, kata dia, juga membutuhkan kelembagaan yang jelas. Salah satunya melalui pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengelola sampah.
Sementara untuk biaya operasional dan pemeliharaan, sumber pendanaan dapat berasal dari iuran masyarakat, Dana Desa, hingga hasil usaha dari penjualan sampah yang telah dipilah.
Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau menjadi residu dapat dikelola melalui layanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Masyarakat maupun pengelola dapat mendaftarkan pelayanan sebagai pelanggan TPA dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diana menilai persoalan sampah tidak selalu disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat. Menurutnya, kemampuan dan dukungan pengelolaan di tingkat lingkungan juga menjadi faktor penting.
“Sebenarnya kalau masyarakat pastinya sudah sadar bahwa sampah itu berbahaya, berdampak negatif dan harus dikelola,” kata Diana.
“Mungkin kemampuannya yang belum ada, misal kemampuan untuk mengelola TPS dengan baik karena keterbatasan biaya,” imbuhnya.
Karena itu, penanganan tumpukan sampah di saluran irigasi tidak semestinya hanya dilakukan ketika masalah sudah muncul. Pembersihan, pengurangan sampah dari sumber, penyediaan fasilitas, pembentukan kelembagaan, pembiayaan, hingga pengelolaan residu perlu dilakukan sebagai satu rangkaian.
“Banyak hal yang mempengaruhi,” pungkas Diana.(mif)


Tinggalkan Balasan