PASURUAN, PasuruanToday.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD 2026.

Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama jajaran perangkat daerah.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Pemerintah Kabupaten Pasuruan merencanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan jadwal Pilkades disusun berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir.

“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” kata Shobih dalam rapat paripurna.

Berdasarkan rencana tersebut, sebanyak 241 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2027. Kemudian, dua desa pada 2028, 52 desa pada 2030, dan 46 desa pada 2031.

Dengan skema itu, terdapat 341 desa yang masuk dalam rencana pelaksanaan Pilkades selama empat gelombang.

Pemerintah daerah menyatakan perubahan Perda Pemerintahan Desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

Selain Raperda Pemerintahan Desa, DPRD Kabupaten Pasuruan juga membahas Raperda tentang kerja sama daerah.

Pemkab Pasuruan menegaskan setiap kerja sama harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur.

“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” ujar Shobih.

Pemkab juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Rapat paripurna juga membahas penataan perangkat daerah. Salah satu rencana yang disampaikan adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Pemerintah daerah berharap pembentukan dinas tersebut dapat memperkuat respons terhadap kondisi kedaruratan sekaligus memperjelas pembagian tugas antarinstansi.

Dalam pembahasan Raperda penyertaan modal daerah, Pemkab Pasuruan menyatakan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan hati-hati.

Setiap penyertaan modal harus didasarkan pada kajian investasi yang matang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian daerah.

“Setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian investasi yang matang dan dilakukan secara selektif serta hati-hati,” kata Shobih.

Pemkab Pasuruan juga menjelaskan rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 yang disebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016.

Pemerintah daerah menyatakan PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah.

“PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Karena itu, pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Shobih.

Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, lima Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama mitra kerja terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal hingga proses pengesahan.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Samsul.(mif)