PASREPAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan mengecek lokasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/10).

Petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan, tetapi tidak mendapati aktivitas penambangan saat pemeriksaan berlangsung.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan yang melibatkan CV Mutiara Timur.

Selain bekas penambangan, petugas menemukan papan nama CV Mutiara Timur di area yang diperiksa. Temuan tersebut menjadi bahan penelusuran awal terkait kegiatan pertambangan dan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan perusahaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.

Salah satu aspek yang perlu dipastikan adalah kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan dokumen perizinan. Verifikasi itu memerlukan keterlibatan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan pengawasan pertambangan.

Hasil pengecekan awal belum memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Status perizinan serta fakta kegiatan pertambangan di lokasi tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.(mif)