BANGIL, PasuruanToday.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, memindahkan 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menata hunian sekaligus mendukung upaya mengatasi kelebihan kapasitas penghuni di lingkungan pemasyarakatan.
Dari total 50 warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 12 orang ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun. Sementara itu, 38 warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Pemindahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerataan jumlah penghuni di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi hunian yang lebih proporsional sehingga pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan optimal.
Langkah tersebut juga merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan penghuni (overcrowding).
Melalui pemindahan warga binaan secara terencana, penataan hunian di rutan dan lapas diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Kepala Rutan Bangil, Yanur, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pemerataan hunian warga binaan. Kami berharap langkah ini dapat membantu mengoptimalkan kapasitas hunian sekaligus menunjang pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan,” ujar Yanur.
Ia berharap, penataan hunian tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelayanan dan pembinaan warga binaan.
Dengan langkah tersebut, Rutan Bangil turut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan melalui pengelolaan hunian yang lebih terukur dan optimal.(mif)


Tinggalkan Balasan