PASURUAN, PasuruanToday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan selama awal Maret 2026.

Dalam pengungkapan yang dilakukan selama empat hari itu, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita total 255,41 gram sabu.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Prigen, Pandaan, dan Puspo.

“Ramadan bukan alasan bagi pelaku kejahatan untuk leluasa bergerak. Kami tetap melakukan pengawasan intensif, termasuk terhadap jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan situasi,” kata Harto, Jumat.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di pinggir jalan Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (45) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 114,1 gram, dua timbangan elektrik, telepon seluler, buku catatan transaksi, serta satu unit sepeda motor.

Dua hari berselang, polisi mengamankan HK (34) di sebuah kamar kos di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Dari lokasi itu ditemukan 10,9 gram sabu, timbangan digital, klip kosong, telepon genggam, tas selempang, dan uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil penjualan.

Masih di kawasan yang sama, polisi kembali menangkap dua tersangka lain berinisial F (37) dan MHR (32). Dari tangan keduanya, petugas menyita 76,45 gram sabu, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor.

Kasus terakhir diungkap pada 6 Maret 2026 dini hari di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo. Polisi menangkap tersangka S (51) dengan barang bukti 95 paket sabu seberat total 53,96 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Ali Sadikin menyebut temuan 95 paket sabu itu menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam satu lokasi selama ini.

“Jumlah paket siap edar yang kami temukan menunjukkan peredaran dilakukan dengan pola distribusi yang sudah rapi dan terorganisasi,” ujar Ali.

Menurut polisi, hasil pengembangan sementara mengarah pada jaringan pemasok dari Madura. Saat ini penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Mif)