PASURUAN, PasuruanToday.com – Polsek Gempol, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial MI (38) ditangkap saat tertidur di sebuah kandang kambing.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha melalui Wakapolsek Gempol AKP H. Slamet P. mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban, Darmawan (40), seorang perawat. Aksi pencurian terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 23.26 WIB.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela berteralis menggunakan sabit. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya setelah pulang dari mudik Lebaran. Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi kamar berantakan dan jendela dalam keadaan terbuka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV serta keterangan korban yang mengenali pelaku menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

Panit 3 Reskrim Polsek Gempol, Aipda Rofiq, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku kami amankan saat tertidur di kandang kambing. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rofiq.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai Rp3,4 juta, serta sebilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pemberkasan perkara.(Mif)