PASURUAN, PasuruanToday.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal seberat 10,014 ton di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh jajaran pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Barang yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 4,2 juta batang rokok ilegal serta 1.982 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
Kegiatan ini merupakan akumulasi dari serangkaian operasi penindakan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Petugas melakukan penyisiran di pasar, pengawasan jalur distribusi, hingga penggerebekan lokasi produksi rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penindakan, ditemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai bekas yang ditempel ulang, pita cukai palsu, hingga peredaran rokok tanpa pita cukai.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.
“Rokok ilegal merampas hak negara dan merusak persaingan usaha yang sehat,” kata Rusdi di sela kegiatan.
Ia menilai pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang cukai, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Menurutnya, dampak peredaran rokok ilegal juga berimbas pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada akhirnya mempengaruhi alokasi dana ke daerah.
Melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagian penerimaan cukai dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Rusdi pun mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, karena tindakan tersebut turut menghambat pembangunan daerah.
“Semakin besar penerimaan cukai, semakin besar pula dana yang kembali ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran barang ilegal.(Mif)


Tinggalkan Balasan