PASURUAN, PasuruanToday.com – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial MD (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pasrepan pada Kamis (14/5) pagi.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan MD diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Jalan Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adimas.
Aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 12.19 WIB. Korban, Nur Lailia (22), warga Kota Pasuruan, saat itu melintas sepulang dari kawasan Bromo bersama rekan-rekannya.
Saat berada di Jalan Desa Cengkrong, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang kemudian merampas tas miliknya. Di dalam tas terdapat dua telepon genggam, yakni iPhone X dan Vivo Y12s.
Usai mengambil tas korban, pelaku melarikan diri ke gang perkampungan hingga korban kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pasrepan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD mengaku beraksi seorang diri. Polisi juga mengungkap dua ponsel hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dosbok iPhone X, pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Masyarakat kami imbau tetap waspada saat berkendara, khususnya di jalur yang minim aktivitas,” ujar Adimas.(Mif)


Tinggalkan Balasan