SUKOREJO, PasuruanToday.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp12,6 miliar dan diberikan kepada sekitar 10.500 pekerja sektor industri hasil tembakau di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan di KUD Sumberrejo Unit Mitra Produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT), Kecamatan Sukorejo, Jumat (10/7).
Program ini menjadi bagian dari pemanfaatan DBHCHT sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh rokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari industri tembakau, mulai sektor hulu hingga hilir.
“Kabupaten Pasuruan tahun ini menyalurkan bantuan kurang lebih Rp12,6 miliar kepada sekitar 10.500 pekerja di sektor tembakau. Alhamdulillah, selama dua tahun terakhir pemerintah pusat tidak menaikkan tarif cukai. Namun, yang menjadi perhatian para pengusaha saat ini adalah penertiban rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Rusdi.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal menjadi tantangan serius karena tidak hanya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima daerah.
Rusdi memastikan aspirasi pelaku industri rokok legal akan diteruskan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar kebijakan yang diterapkan tetap mampu menjaga keberlangsungan industri padat karya tersebut.
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menilai industri hasil tembakau saat ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari regulasi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.
Ia berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan lebih serius memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. Selain itu, ia juga meminta agar kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin dikaji ulang karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap keberlangsungan industri dan memicu pemutusan hubungan kerja.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Salah seorang penerima bantuan, Dewi Astutik, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Menurut dia, dana tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan sembako sekaligus membayar biaya sekolah anak.
“Alhamdulillah sangat senang mendapat bantuan Rp1,2 juta. Biasanya kami gunakan untuk membeli sembako dan biaya sekolah anak karena sekarang bertepatan dengan masuk sekolah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap penyaluran BLT DBHCHT tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan buruh rokok, tetapi juga memperkuat sinergi antara pekerja dan pelaku usaha sehingga industri hasil tembakau legal tetap tumbuh dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah.(mif)


Tinggalkan Balasan