PASURUAN, PasuruanToday.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan selama dua hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan paling bawah. Peran masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Harto, Jumat (22/5/2026).

Kasus pertama diungkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.

Polisi menangkap pria berinisial MRR (37) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 poket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram, timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat pendukung lainnya.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya masuk target operasi polisi.

Kasus kedua diungkap pada Kamis (9/4/2026) dini hari di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pria berinisial AB (50). Petugas menemukan tujuh poket sabu seberat 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

Polisi menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Tutur yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) siang di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 11 plastik klip sabu dengan berat total 26,426 gram beserta alat timbang, telepon genggam, dan sejumlah plastik kosong.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Ali Sadikin, mengatakan para pelaku menggunakan pola transaksi sistem ranjau untuk menghindari pantauan petugas.

“Modus yang digunakan pelaku cukup rapi dengan sistem ranjau dan komunikasi terbatas. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, seluruh pergerakan mereka berhasil kami petakan,” ujar Ali.

Menurut dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan pemasok di atas para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.(Mif)