PASURUAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap sejumlah pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga.

Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka kriminalitas jalanan.

“Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” kata Harto saat konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Selasa (26/5/2026).

Kasus pertama yang diungkap ialah pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Pandaan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada 5 November 2025.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial H (34), warga Pandaan. Sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru pulang dari Pasar Pandaan dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dipepet pelaku yang kemudian menarik paksa kalung emas milik korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada 7 Maret 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial MA (33), warga Kota Pasuruan.

Pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

Tersangka ditangkap sehari setelah kejadian di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, STNK, BPKB, jaket, hingga sarung yang digunakan pelaku saat beraksi.

MA dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara kasus ketiga terjadi di wilayah Pasrepan. Polisi menangkap tersangka berinisial MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan.

Aksi itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong sepulang dari Tosari pada 10 Mei 2026. Pelaku memepet korban lalu merampas tas berisi iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.

Polisi menangkap pelaku empat hari kemudian di wilayah Desa Pasrepan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Pasuruan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor milik pelaku, pakaian yang digunakan saat beraksi, dosbook iPhone X, serta nota pembelian ponsel milik korban.

Menurut Harto, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif melapor.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan jalanan tersebut.(Mif)