PASURUAN, PasuruanToday.com – Mesin incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan di Segok, Kecamatan Bangil, mulai menunjukkan dampak terhadap pengurangan volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selama sekitar empat bulan beroperasi, fasilitas tersebut mampu memangkas pengiriman sampah hingga dua kontainer setiap hari.
Incinerator tersebut mulai difungsikan pada akhir Februari 2026 sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan menekan timbunan sampah.
Teknologi ini bekerja dengan membakar sampah pada suhu tinggi hingga menyisakan residu berupa abu dalam jumlah yang relatif kecil.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Pasuruan, Diana Indah Kusumawati, mengatakan keberadaan incinerator telah memberikan kontribusi nyata terhadap pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA.
“Sejak mulai beroperasi pada akhir Februari 2026, incinerator di Segok mampu mengurangi pembuangan sampah ke TPA hingga sekitar dua kontainer setiap hari,” kata Diana, Jumat (3/7).
Menurut dia, residu berupa abu hasil pembakaran saat ini masih dalam tahap uji coba untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan batako.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi limbah sisa pembakaran sekaligus memberikan nilai tambah.
Selain mengandalkan incinerator, pengelolaan sampah di kawasan Bangil juga ditopang keberadaan sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), di antaranya TPS 3R Bendomungal dan TPS 3R Kauman.
Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu di wilayah tersebut.
DLH juga memastikan operasional incinerator telah dilengkapi teknologi pengendali emisi berupa wet scrubber yang dipasang pada cerobong. Sistem ini bekerja dengan menyemprotkan air untuk menangkap partikel emisi sehingga mengendap sebelum gas buang dilepaskan ke udara.
Diana menyebut hasil uji emisi menunjukkan incinerator memenuhi ambang baku mutu yang berlaku.
“Hasil uji emisi yang telah dilakukan menunjukkan incinerator ini memenuhi ambang baku mutu sehingga emisi yang dihasilkan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Dengan hasil tersebut, DLH memastikan emisi dari proses pembakaran sampah tidak melampaui batas yang ditetapkan sehingga operasional incinerator dinilai aman bagi lingkungan sesuai hasil pengujian yang telah dilakukan.(mif)


Tinggalkan Balasan