BANGIL, PasuruanToday.com – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Alun-Alun Bangil, Senin (17/8).

Dari total penerima remisi, sebanyak 45 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol apresiasi negara atas upaya perbaikan diri warga binaan,” kata Yanuar.

Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi salah satu indikator keberhasilan proses pembinaan yang berlangsung di Rutan Bangil.

Selain mendorong motivasi warga binaan untuk memperbaiki diri, pengurangan masa pidana tersebut turut memberikan dampak terhadap pengelolaan rutan, termasuk efisiensi anggaran kebutuhan makan warga binaan.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo meminta momentum kemerdekaan dimaknai sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk bangkit dan memulai kehidupan yang lebih baik.

“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari kebiasaan buruk dan membangun diri menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Rusdi.

Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, menaati aturan, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Dengan pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi juga memiliki bekal untuk menjalani kehidupan secara lebih positif setelah menyelesaikan masa pembinaan.(mif)