PASURUAN, PasuruanToday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial A.K. (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan peredaran sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat total 15,73 gram.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan secara tertutup di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum melakukan penindakan.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun upaya itu berhasil digagalkan setelah terjadi aksi kejar-kejaran singkat dengan petugas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, dompet, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.

“Tersangka menjalankan peredaran secara tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu. Kami akan terus mengembangkan untuk membongkar jaringan yang terlibat,” ujarnya. Selasa (13/2).

Saat ini A.K. ditahan di Rutan Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Mifta)