PASURUAN, PasuruanToday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu lima hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita puluhan paket sabu siap edar di dua lokasi berbeda.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus pertama diungkap di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Polisi menangkap seorang pria berinisial A.M.S. (34) yang diduga mengedarkan sabu di kawasan tersebut.
“Dari tersangka kami mengamankan 13 paket sabu siap edar, telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” kata Harto dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S.
Kelima pengguna tersebut selanjutnya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Sementara A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).
Petugas menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara pembeli dan pemasok.
Harto menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Pasuruan menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, serta pengembangan jaringan sebagai bagian dari langkah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(mif)


Tinggalkan Balasan