PASURUAN, Pasuruan Today.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (28/10/2026).
Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memimpin rapat paripurna yang menjadi tindak lanjut agenda Badan Musyawarah DPRD pada 26 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Samsul juga mengajak seluruh peserta rapat menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai momentum memperkuat persatuan dan mendorong kontribusi generasi muda dalam pembangunan.
“Mari kita jadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Pasuruan,” kata Samsul.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa evaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan untuk memastikan kebijakan pendapatan daerah tetap sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.
Menurut Rusdi, penyesuaian tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat, sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan, terdapat empat pokok penyesuaian yang menjadi fokus dalam rancangan perubahan perda tersebut.
Pertama, penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kedua, penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Ketiga, pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Keempat, penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta dapat diterapkan secara efektif.
Rusdi juga meminta masukan dari pimpinan dan anggota DPRD agar substansi perubahan perda tersebut dapat dibahas secara konstruktif.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga pembahasannya dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.
Raperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(mif)


Tinggalkan Balasan