PASURUAN, PasuruanToday.com – Perbaikan Jalan Puntir-Ngembal, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mulai menemukan titik terang. Sebanyak lima perusahaan yang hadir dalam audiensi lanjutan bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan dan Ormas Ghaib Perjuangan, Senin (26/10/2026), sepakat memperbaiki jalan rusak tersebut dalam waktu maksimal dua minggu.
Kesepakatan itu muncul di tengah sorotan terhadap kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat milik perusahaan di sepanjang jalur Purwosari-Ngembal, khususnya kawasan Puntir.
Dari 14 perusahaan yang diundang secara resmi oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, hanya lima perusahaan yang menghadiri audiensi. Sementara sembilan perusahaan lainnya kembali tidak memenuhi undangan.
Ketua Umum Ormas Ghaib Perjuangan, Habib Yusuf Asegaf, menegaskan bahwa perbaikan jalan semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan yang menggunakan akses tersebut, bukan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui anggaran APBD maupun pemerintah pusat melalui APBN.
“Kalau memang ada kesepakatan, jalan itu harus dibenahi dan jangan menggunakan anggaran APBN atau APBD. Kerusakan ini akibat aktivitas perusahaan, jadi bukan menjadi tanggungan Pemkab Pasuruan,” kata Habib Yusuf dalam audiensi tersebut.
Menurut dia, pembiayaan perbaikan perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh perusahaan yang menggunakan jalur Puntir-Ngembal. Skema patungan dinilai menjadi salah satu solusi agar perbaikan tidak hanya dibebankan kepada sebagian perusahaan.
“Saya harap 14 perusahaan itu ada kesepakatan untuk memperbaiki jalan dengan cara urunan atau patungan bersama,” ujarnya.
Ketidakhadiran sembilan perusahaan menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam audiensi. Perwakilan perusahaan yang hadir meminta DPRD mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi undangan, meskipun persoalan kerusakan jalan telah dibahas berulang kali.
Made, koordinator perwakilan PT Umbul Jaya Beton, meminta Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mangkir.
“Kami memohon kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mangkir dari undangan DPRD,” kata Made.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Tri Laksono, meminta lima perusahaan yang hadir untuk terlebih dahulu melakukan musyawarah internal. Pembahasan itu diperlukan guna menentukan besaran biaya serta pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan perbaikan jalan.
“Untuk menghasilkan kesepakatan memperbaiki jalan, silakan bermusyawarah dulu. Saya tunggu hasilnya di ruang rapat Komisi III,” ujar Tri Laksono.
Setelah melalui musyawarah antara perwakilan lima perusahaan dan Ormas Ghaib Perjuangan, disepakati bahwa perbaikan Jalan Puntir arah Ngembal akan segera dilaksanakan dengan tenggat waktu paling lama dua minggu.
Made menyampaikan hasil kesepakatan tersebut saat melaporkannya di hadapan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Bahwa perbaikan Jalan Puntir arah Ngembal akan segera diperbaiki paling lama dua minggu ke depan, dan perusahaan yang tidak hadir harus mendapatkan sanksi tegas,” katanya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk menangani kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan. Namun, keterlibatan seluruh perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah, terutama bagi sembilan perusahaan yang tidak hadir dalam audiensi.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan akan mengawal pelaksanaan perbaikan agar sesuai dengan komitmen yang telah disepakati. DPRD juga didorong untuk memastikan tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada kesepakatan di ruang rapat, tetapi diwujudkan melalui perbaikan nyata di lapangan.
Dengan target waktu maksimal dua minggu, realisasi kesepakatan tersebut kini menjadi perhatian, termasuk bagaimana pembiayaan dibagi dan langkah apa yang akan diambil terhadap perusahaan yang belum menyatakan komitmen.(mif)


Tinggalkan Balasan