GEMPOL, PasuruanToday.com – Sebanyak 377 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/10/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dari total 2.100 pemohon PTSL di Desa Ngerong, sebanyak 2.077 berkas dilaporkan telah diproses.

Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiaman, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara pemerintah desa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Menurut dia, sinergi antarpihak diperlukan agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Pertemuan ini merupakan waktu yang baik karena bertepatan dengan Hari Santri. Apa yang diharapkan Bapak dan Ibu sekalian bisa terlaksana berkat kerja sama dan semangat teman-teman di Desa Ngerong bersama kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan,” ujar Jemik.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Ainur Rofik, menjelaskan sebanyak 377 sertifikat dijadwalkan diserahkan kepada warga dalam kegiatan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa sertifikat tanah kini diterbitkan dalam bentuk elektronik dengan tampilan satu lembar. Karena itu, masyarakat diminta memahami cara menyimpan dan menjaga keamanan dokumen tersebut beserta akses elektroniknya.

Ainur mengingatkan warga agar tidak sembarangan memberikan akses sertifikat kepada orang lain, termasuk meminjamkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

“Mohon agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan jangan meminjamkan kepada orang lain karena sangat berisiko,” pesannya.

Ainur mengatakan penyelesaian program PTSL membutuhkan koordinasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa, terutama dalam pemenuhan persyaratan administrasi serta kelancaran proses pelayanan.

Ia mengakui banyaknya pekerjaan yang harus ditangani Kantor Pertanahan menjadi salah satu tantangan dalam penyelesaian berkas pemohon.

Meski demikian, pihaknya menyatakan terus berupaya menuntaskan pelayanan pertanahan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Ainur juga mengapresiasi Pemerintah Desa Ngerong beserta perangkat desa yang dinilai aktif membantu pelaksanaan program PTSL.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus memiliki dokumen pertanahan yang lebih tertib dan aman.(mif)