PASURUAN, PasuruanToday.com – Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan aparat penegak hukum memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total berat mencapai 11,7 ton.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyelesaian Hasil Penindakan dan Pemusnahan BKC Ilegal Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026 di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Berdasarkan data Bea Cukai Pasuruan, barang bukti tersebut terdiri atas 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton. Selain itu, petugas juga menyita dan memusnahkan 3.007,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sekitar 3 ton.
Jika ditotal, berat barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton. Nilai ekonomis seluruh barang tersebut ditaksir mencapai Rp9,39 miliar.
Dari hasil penindakan tersebut, negara disebut berhasil diselamatkan dari potensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp4,66 miliar.
Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran ketentuan cukai sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” kata Shobih.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara. Praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai.
Shobih mengajak masyarakat dan aparat pemerintah memperkuat sinergi dalam mencegah serta memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” ujar Wijang.
Menurut Wijang, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, serta MMEA yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan BKC ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Namun, seluruh barang milik negara (BMMN) berupa BKC ilegal tersebut tidak dimusnahkan seluruhnya di lokasi. Setelah prosesi simbolis, barang bukti diangkut menuju fasilitas pemusnahan resmi milik PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto.
Barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan menggunakan metode insinerator sesuai standar yang berlaku.
Pemerintah dan Bea Cukai menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan masyarakat.(mif)


Tinggalkan Balasan