PASURUAN, PasuruanToday.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pembahasan tersebut diawali melalui rapat paripurna penyampaian Raperda yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026).
Rapat dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori yang mewakili Bupati Pasuruan, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta insan pers.
Samsul mengatakan penyampaian lima Raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah daerah.
“Pada paripurna ini kita akan mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Non APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Pasuruan yang hari ini diwakili oleh Gus Shobih Asrori,” kata Samsul saat membuka rapat.
Dalam paripurna tersebut, DPRD menerima penyampaian lima Raperda dari Pemkab Pasuruan. Selanjutnya, materi regulasi tersebut menjadi bahan bagi DPRD untuk mendapatkan pandangan dan pembahasan lebih lanjut.
Lima Raperda yang diajukan Pemkab Pasuruan yakni:
- Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
- Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Wakil Bupati Shobih Asrori mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewenangan dalam membentuk peraturan daerah sebagai instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Shobih, kelima Raperda tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pemerintahan desa, kelembagaan daerah hingga pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Selain memberikan kepastian hukum, Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemitraan pembangunan dan perekonomian desa, serta penyempurnaan tata kelola BUMD dan kelembagaan daerah,” ujar Shobih.
Setelah menerima penyampaian pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pasuruan melanjutkan agenda melalui rapat paripurna kedua dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi.
Para juru bicara fraksi menyampaikan pandangan, catatan, serta masukan terhadap lima Raperda tersebut. Pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut.
Rangkaian pembahasan kemudian akan dilanjutkan dengan rapat paripurna ketiga dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dengan tahapan tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan mulai menjalankan proses pembahasan terhadap lima Raperda Non-APBD 2026 sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.(mif)


Tinggalkan Balasan