PASURUAN, PasuruanToday.com – Forum Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan dana CSR perusahaan.

Desakan itu disampaikan Ketua FORMAT Ismail Makky dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/10/2026). FORMAT menyoroti sejumlah hal, mulai dari dugaan rangkap jabatan dalam struktur Tim Fasilitasi TJSL, keterbukaan laporan penyaluran CSR, hingga keterwakilan wilayah dalam Forum TJSL.

Ismail mengatakan dana CSR merupakan dana perusahaan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, menurut dia, mekanisme pengelolaan dan penyalurannya harus dilakukan secara transparan serta dapat diawasi publik.

“Uang CSR itu bukan uang pemerintah, tapi uang perusahaan yang seharusnya untuk masyarakat. Tapi yang mengatur siapa dapat dan siapa tidak, hanya segelintir orang yang sama, tanpa laporan, tanpa keterbukaan, dan tanpa keterwakilan wilayah timur atau pesisir yang justru paling membutuhkan,” kata Ismail.

Dia mempertanyakan apakah mekanisme pengelolaan TJSL di Kabupaten Pasuruan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, TJSL ini betul-betul untuk membantu rakyat atau untuk kepentingan lingkaran tertentu saja?” ujarnya.

FORMAT juga menyoroti struktur Tim Fasilitasi TJSL yang diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2026. Menurut FORMAT, terdapat dugaan rangkap jabatan antara unsur pengarah Tim Fasilitasi TJSL dengan pimpinan TP3D.

Dalam struktur tersebut, Sekretaris Daerah disebut menjadi Pengarah I. Sementara Pengarah II dan III disebut ditempati Ketua dan Wakil Ketua TP3D.

FORMAT menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena diduga berkaitan dengan ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Perbup Nomor 14 Tahun 2026.

Selain persoalan struktur, FORMAT menyoroti komposisi Forum TJSL. Mereka menyebut enam posisi inti pengurus berasal dari wilayah Beji, Pandaan, dan Sukorejo.

Sementara itu, menurut FORMAT, sejumlah kecamatan di wilayah timur dan pesisir Kabupaten Pasuruan belum memiliki keterwakilan dalam struktur tersebut.

Persoalan lain yang disampaikan FORMAT adalah keterbukaan laporan penyaluran dana TJSL. Mereka mempertanyakan laporan triwulanan yang berdasarkan ketentuan disebut wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

FORMAT menyebut laporan tersebut belum dipublikasikan selama beberapa bulan dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.

Atas berbagai persoalan itu, FORMAT mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil Tim Fasilitasi TJSL dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan FORMAT.

“Kami ucapkan terima kasih atas informasi atau temuan teman-teman FORMAT. Permasalahan atau temuan ini akan kami tindak lanjuti semua. Kami akan panggil semua OPD yang terlibat untuk meminta keterangan terkait permasalahan ini,” ujar Syamsul.

DPRD Kabupaten Pasuruan selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara mengenai struktur Tim Fasilitasi TJSL, dugaan rangkap jabatan, keterbukaan laporan, serta mekanisme penyaluran dana CSR di Kabupaten Pasuruan.(mif)