REMBANG, PasuruanToday.com – Polemik pengelolaan limbah di PT Veolia Services Indonesia mencuat setelah seorang warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mengaku tidak lagi dilibatkan dalam kerja sama pengambilan limbah perusahaan.

Warga menilai perusahaan seharusnya memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar yang selama ini terlibat dalam aktivitas tersebut.

Hansim, warga yang sebelumnya mengaku menjadi pengelola pengambilan limbah perusahaan sejak awal pabrik beroperasi, mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait berakhirnya kerja sama. Menurutnya, hingga kini ia hanya menerima janji bahwa pengambilan limbah akan kembali diberikan kepadanya.

“Selama ini tidak pernah ada pemberitahuan pemutusan kerja sama, baik secara lisan maupun tertulis. Saya hanya dijanjikan akan kembali diberikan limbah, tetapi sudah hampir dua bulan menunggu, justru saya mendapat informasi bahwa limbah tersebut sudah diambil pihak lain dari luar desa,” kata Hansim, Rabu (15/7/2026).

Kondisi tersebut memicu kekecewaan karena, menurut Hansim, selama bertahun-tahun ia telah mengelola pengambilan limbah perusahaan. Ia berharap PT Veolia Services Indonesia kembali memberikan kesempatan kepada warga setempat dibanding pihak dari luar wilayah.

Di sisi lain, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Veolia Services Indonesia terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Awak media hanya ditemui oleh Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) bernama Jhon yang menyampaikan bahwa pihak Human Resources Development (HRD) sedang menerima tamu sehingga belum dapat memberikan tanggapan.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Kepala Desa Pandean, Karim. Ia berharap aktivitas pengelolaan limbah yang memungkinkan melibatkan masyarakat dapat diprioritaskan kepada warga desa setempat.

Menurut Karim, masyarakat di sekitar kawasan industri merupakan pihak yang merasakan langsung keberadaan perusahaan sehingga sudah selayaknya memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang dapat dikerjakan oleh warga lokal.

Sejumlah pihak juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, bukan secara spesifik mengatur kewajiban perusahaan menyerahkan pengelolaan limbah kepada warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Veolia Services Indonesia belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme penunjukan pengelola limbah maupun alasan tidak lagi melibatkan Hansim. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan.(mif)