PASURUAN, PasuruanToday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti berupa lebih dari 5.297,46 gram sabu dan 40.258 butir pil koplo, Kamis (15/10/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Mei hingga Oktober 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya, serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.
Rustandi mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menyebut kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat atas pelaksanaan penegakan hukum.
“Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel,” kata Rustandi.
Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Kabupaten Pasuruan, barang bukti sabu berasal dari 48 perkara. Sementara itu, 13 butir pil ekstasi berasal dari dua perkara dan 40.258 butir pil koplo atau obat farmasi berlogo Y berasal dari tiga perkara.
Selain narkotika dan obat-obatan tersebut, kejaksaan memusnahkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam dari enam perkara, serta 16 botol minuman keras dari 12 perkara pidana.
Rustandi turut meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” ujarnya.(mif)


Tinggalkan Balasan