PASURUAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial MIA. Polisi menangkap WYH bin ZA (24), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

WYH ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut. Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, WYH meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.

Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.

Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Menurut polisi, tersangka kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Karena jalan yang dilalui merupakan jalan buntu, korban memutar sepeda motornya.

Saat jarak korban dengan tersangka sekitar 15 meter, WYH diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan.

Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Polisi menyebut tersangka kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, tubuh korban ditutupi daun kering. Tersangka kemudian membakar tubuh korban menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak.

Polisi menyebut motif sementara pembunuhan tersebut berkaitan dengan keinginan tersangka menguasai sepeda motor korban.

Menurut penyidik, WYH membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Polisi juga menyebut tersangka diduga kerap bermain judi online dan baru mengalami kekalahan.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.

Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta.

Uang hasil gadai itu kemudian digunakan tersangka untuk menebus sepeda motornya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor milik MIA dikuasai seseorang berinisial PU.

Kepada keluarga korban, PU mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari WYH.

Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Namun, polisi menyebut tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit.

WYH selanjutnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dari penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.

Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami sejumlah luka.

Luka bakar ditemukan pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.

Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

WYH juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta lain dalam kasus kematian MIA.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(mif)