PASURUAN, PasuruanToday.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang Semester I 2026. Atas capaian tersebut, Polres Pasuruan meraih dua penghargaan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Polres Pasuruan meraih peringkat pertama kategori barang bukti narkotika terbanyak dan peringkat ketiga kategori pengungkapan kasus terbanyak.
Sepanjang Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan mencatat 219 kasus dengan 300 tersangka. Polisi juga menyita sabu seberat 6.266,15 gram dan 107.289 butir obat keras berbahaya.
Salah satu pengungkapan terjadi pada 13 Juni 2026 di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RPD dan menyita sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku sebelum melakukan penangkapan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan HP dan menyita sabu seberat 49,207 gram. Hasil pemeriksaan dan pengembangan kemudian mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika hingga ke wilayah Bangkalan. Polisi menemukan barang bukti tambahan dalam pengembangan tersebut.
Kasus berikutnya diungkap pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Enam hari kemudian, tepatnya 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji.
Dua orang berinisial TCM dan MRF diamankan dalam perkara tersebut. Polisi menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip serta sejumlah barang bukti lain.
Jika digabungkan, empat perkara tersebut menghasilkan barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 391,298 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan dua penghargaan dari Polda Jatim merupakan hasil kerja bersama seluruh personel dalam pemberantasan narkotika.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.
Untuk kategori barang bukti terbanyak, Polres Pasuruan menempati peringkat pertama dengan penyitaan 6.266,15 gram sabu dan 107.289 butir obat keras berbahaya.
Sementara untuk kategori pengungkapan kasus terbanyak, Satresnarkoba Polres Pasuruan berada di peringkat ketiga dengan 219 kasus dan 300 tersangka.
Harto mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Pasuruan menyatakan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba juga akan dibarengi dengan upaya pencegahan.(mif)


Tinggalkan Balasan