PASURUAN, PasuruanToday.com – Uji coba penerapan sistem elektronik retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (E-Retribusi MBLB) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai keberatan dari sejumlah pengusaha tambang.

Mereka menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan analisis risiko terhadap keberlangsungan usaha, beban biaya operasional, hingga dampaknya terhadap harga jual material.

Keberatan itu disampaikan oleh perwakilan pengusaha tambang bersama aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan di gedung DPRD setempat, Kamis (22/10/2026).

Persoalan tersebut berkaitan dengan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang nilai hasil penjualan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar pengenaan pajak MBLB di Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah pengusaha menilai besaran tarif dan mekanisme penerapan dalam uji coba tersebut perlu dikaji kembali. Bahkan, beberapa usaha tambang disebut memilih menghentikan operasional sementara karena khawatir mengalami kerugian jika tetap mengikuti skema uji coba yang dinilai belum memberikan kepastian.

Ada sejumlah poin yang menjadi sorotan para pengusaha. Salah satunya adalah tarif material urug yang disebut mencapai Rp 41.250, sementara harga jual di pasaran berkisar Rp 130.000 hingga Rp 150.000. Menurut mereka, besaran tersebut berpotensi menekan margin keuntungan setelah dikurangi biaya operasional lainnya.

Selain tarif material urug, pengusaha juga mempersoalkan besaran retribusi pasir, mekanisme pembayaran deposit pajak di muka, serta penentuan jalur angkutan tambang.

Mereka menilai pembayaran deposit sebelum penggunaan jasa atau jalan perlu ditinjau berdasarkan ketentuan pemungutan retribusi daerah yang berlaku. Pengusaha juga mempertanyakan penentuan jalur angkutan yang melewati kawasan padat permukiman, dengan kondisi jalan sempit dan lintasan panjang yang dinilai meningkatkan risiko operasional.

Persoalan lain yang disoroti adalah pelaksanaan uji coba yang dinilai belum serentak. Pengusaha khawatir tambang yang lebih dahulu menerapkan sistem tersebut harus menaikkan harga jual, sementara tambang lain yang belum menerapkannya tetap dapat menawarkan harga lebih rendah.

Kondisi itu dikhawatirkan membuat pelanggan beralih ke pemasok lain dan mengakibatkan usaha tambang yang mengikuti uji coba kehilangan pasar.

Ketua LSM DPD Jawa Timur Jawapes, Kaji Sugeng Samiaji, menilai penerapan E-Retribusi MBLB perlu didahului kajian risiko yang komprehensif agar kebijakan tidak justru membebani pelaku usaha.

“Uji coba E-Retribusi MBLB yang bisa merugikan pengusaha ini menunjukkan kurangnya analisis risiko dari dinas terkait. Kalau sampai ada yang tutup operasional, tentu menimbulkan kerugian,” kata Sugeng.

Ia juga menyoroti tarif material urug yang dinilai terlalu tinggi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kemampuan usaha tambang dalam menanggung beban pungutan tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi.

Sugeng meminta pemerintah mengevaluasi kembali penerapan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari para pengusaha yang terdampak.

Ia turut mengingatkan bahwa kenaikan beban pungutan berpotensi berimbas pada harga material yang harus dibayar masyarakat.

“Secara logika, dengan tarif pajak yang tinggi, harga jual pasti akan dinaikkan. Pada akhirnya masyarakat harus membeli dengan harga lebih mahal. Pemerintah seharusnya juga memikirkan bagaimana menjaga harga tetap terjangkau,” ujarnya.

Sugeng juga mempertanyakan mekanisme deposit pembayaran di muka. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar penerapan mekanisme tersebut dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan pengusaha tambang, Rio Saputra, menyampaikan keberatan jika hanya sebagian tambang yang dijadikan lokasi uji coba E-Retribusi MBLB.

Ia juga menyoroti pengalihan jalur angkutan yang melewati kawasan Pacar Keling. Menurutnya, kondisi jalan yang sempit menyulitkan kendaraan besar ketika berpapasan sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam penentuan rute angkutan tambang.

Selain persoalan tarif dan jalur, para pengusaha meminta agar pemerintah menetapkan skema uji coba yang jelas, termasuk durasi pelaksanaan dan evaluasi dampaknya terhadap kegiatan usaha.

Mereka juga meminta agar studi banding penerapan pajak atau retribusi pertambangan ke daerah lain tidak hanya berpatokan pada besaran tarif. Karakteristik material, kondisi geologi, metode penambangan, kedalaman pengupasan tanah, serta biaya operasional dinilai harus menjadi pertimbangan.

Pengusaha mencontohkan kondisi tambang di Kabupaten Pasuruan yang membutuhkan tahapan pengupasan tanah sekitar 1 hingga 10 meter sebelum material pasir dan batu ditemukan. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan material yang tersedia di kawasan sungai sehingga biaya produksi tidak bisa disamakan begitu saja.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Koko, yang akrab disapa Akrab, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar program E-Retribusi MBLB dapat berjalan dengan baik.

“Kita butuh dukungan agar sukses program E-Retribusi MBLB kepada semua elemen masyarakat, agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Dhaniel, menegaskan bahwa aspirasi dari LSM dan perwakilan pengusaha tambang menjadi amanah yang perlu diperjuangkan.

“Aspirasi LSM dan perwakilan pengusaha tambang ini menjadi amanah bagi kami untuk memperjuangkan kebijakan yang berlandaskan analisis risiko dan berkeadilan,” kata Dhaniel.(mif)