PASURUAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6).

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan seluruh tersangka dalam ketiga perkara tersebut telah berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Harto.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang korban perempuan di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, pada 5 November 2025.

Pelaku berinisial MC alias R (31), warga Kecamatan Pandaan, ditangkap polisi pada 2 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan sebelum menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.

Aksi tersebut membuat korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, pada Minggu (31/5) dini hari.

Tersangka berinisial IN (36) diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan berusaha membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T. Namun aksinya diketahui korban saat hendak keluar melalui pintu belakang rumah.

Sepeda motor yang dibawa pelaku terjatuh dan pelaku berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Nongkojajar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus lainnya adalah penganiayaan berat menggunakan airsoft gun yang terjadi di Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, pada 15 April 2026.

Polisi menangkap tersangka SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, di Kabupaten Ponorogo pada 26 Mei 2026.

Harto menjelaskan, tersangka menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 yang berisi tujuh butir gotri ke arah korban. Tembakan mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.

Menurut dia, motif kejadian dipicu persoalan pribadi yang berawal dari permintaan ganti rugi sebesar Rp500 ribu oleh korban kepada tersangka terkait pelayanan anak buah tersangka yang dianggap tidak memuaskan.

Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penembakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani tindakan operasi karena masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri.

Polisi mengungkapkan airsoft gun yang digunakan pelaku dibeli dari seorang kenalan di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp3 juta. Namun, senjata tersebut hingga kini belum ditemukan karena diduga dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Mojokerto beberapa hari setelah kejadian.

Dalam kasus itu, penyidik menyita rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk sebagai barang bukti. Sementara pencarian terhadap airsoft gun masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Mif)