PASURUAN, PasuruanToday.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memindahkan 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian warga binaan sekaligus upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan di Rutan Bangil.

Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi mengatakan pemindahan WBP menjadi salah satu langkah untuk menciptakan kondisi hunian yang lebih tertata, aman, dan kondusif.

Menurutnya, pemerataan hunian perlu dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta hak dan kebutuhan warga binaan.

“Pemindahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pemerataan hunian dan mengurangi tingkat kepadatan di Rutan Bangil,” kata Yanuar.

Ia menambahkan, jajaran Rutan Bangil akan terus melakukan langkah penataan hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah yang terukur dan sesuai ketentuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan optimal,” ujarnya.

Proses pemindahan 27 WBP tersebut dilakukan oleh petugas Rutan Bangil dengan memperhatikan prosedur keamanan dan ketertiban. Pelaksanaan pengawalan juga dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan aman dan lancar.

Pemindahan warga binaan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan persoalan kelebihan kapasitas dan kepadatan berlebih atau overcapacity dan overcrowding pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Penataan dan pemerataan hunian diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih layak, tertib, dan kondusif bagi warga binaan maupun petugas.(mif)