JAKARTA, PasuruanToday.com – Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah agar mewaspadai risiko kebijakan alokasi 58 persen dana desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan efektivitas belanja negara apabila koperasi yang dibentuk tidak berjalan optimal.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menilai pengalokasian dana desa dalam porsi besar ke koperasi dapat menurunkan kualitas belanja negara jika koperasi mengalami kerugian atau gagal berkembang.

“Jika 58 persen dialokasikan untuk koperasi dan kemudian tidak berjalan optimal atau merugi, maka itu berdampak pada efektivitas belanja negara,” ujar Nasim di Jakarta. Jum’at (27/2).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan kebijakan berskala nasional tidak bisa diterapkan seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik ekonomi masing-masing desa. Menurut dia, tidak semua desa memiliki ekosistem usaha yang siap menopang koperasi skala besar.

Ia juga mengingatkan bahwa pemaksaan pembentukan koperasi tanpa kesiapan ekosistem usaha berisiko mengganggu program pembangunan desa lain, termasuk infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat.

Nasim mendorong pemerintah menyiapkan skema mitigasi risiko yang komprehensif, seperti evaluasi berkala serta pendampingan profesional bagi pengelola koperasi desa.

Ia menekankan pembentukan Kopdes Merah Putih harus ditopang tata kelola yang kuat dan akuntabel, tidak sekadar administratif.

Alokasi 58 persen dana desa untuk Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026.

Aturan itu mewajibkan pemerintah desa mengarahkan sebagian besar dana transfer pusat untuk memperkuat kelembagaan ekonomi berbasis koperasi.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dana desa merupakan instrumen fiskal strategis bagi pembangunan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa.

Pergeseran penggunaan dana desa dari pembangunan fisik menuju penguatan kelembagaan ekonomi dinilai membawa risiko tinggi jika tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan pengawasan tidak diperkuat bersamaan.

“Tanpa pengawasan ketat, potensi moral hazard dan inefisiensi dapat muncul yang pada akhirnya menekan efektivitas belanja negara serta mengurangi multiplier effect dana desa terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Nasim. (*)