PASURUAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan mengungkap lima kasus tindak kekerasan, pencurian dengan kekerasan (curas), pengeroyokan, hingga perusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Lima perkara tersebut terjadi dalam rentang 10–11 Agustus 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8).
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Abast.
Menurutnya, sejumlah aksi terjadi dengan modus menghadang pengguna jalan. Korban kemudian diduga menjadi sasaran kekerasan sebelum barang miliknya dirampas.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8) sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas. Korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua orang yang tengah perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang. Keduanya kemudian mengalami pengeroyokan.
Sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas korban turut dirampas. Polisi mengamankan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Aksi kekerasan kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan.
Sepeda motor dan telepon genggam korban kemudian diambil secara paksa. Polisi mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Sementara kasus keempat terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan bentrokan antarkelompok suporter yang kemudian berujung pada aksi kekerasan dan perusakan.
Sejumlah kendaraan dinas dan fasilitas kepolisian mengalami kerusakan. Polisi mencatat tiga kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.
Dalam perkara ini, dua tersangka diamankan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang melintas dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang. Korban mengalami kekerasan pada bagian kepala dan telepon genggamnya diambil.
Polisi mengamankan satu tersangka dalam perkara tersebut dan masih melakukan pengembangan.
Abast mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” katanya.
Ia menegaskan penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan dan alat bukti yang ditemukan.
Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, menghadang pengguna jalan, main hakim sendiri, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian atau melalui layanan kepolisian 110.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abast.
Polres Pasuruan bersama Polda Jatim menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di sepanjang jalur Malang–Surabaya agar tetap kondusif.(mif)


Tinggalkan Balasan