PASURUAN, PasuruanToday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam dua kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu.

Kasus pertama diungkap di pinggir jalan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menangkap IMR (45), warga setempat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan IMR dan melakukan penghentian serta penggeledahan ketika tersangka hendak berangkat bekerja.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah tersangka.

Di kamar IMR, petugas kembali menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.

Secara keseluruhan, polisi menyita 18,581 gram sabu dari perkara tersebut yang dikemas dalam 10 kantong plastik.

Selain sabu, polisi mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit telepon seluler.

Kasus kedua diungkap di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menangkap AFK (24), warga Kecamatan Beji. Dari kamar kos tersangka, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket besar yang diduga akan dipecah dan 20 paket lain yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan memperoleh informasi mengenai keterlibatan FO (24), perempuan warga Kecamatan Gempol.

FO diduga berperan sebagai penerima pembayaran dari pembeli sabu sekaligus melakukan pembayaran kepada pemasok.

Petugas kemudian mendatangi rumah FO dan mengamankannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita dua timbangan elektrik, tiga telepon seluler, sekop, dompet, dan plastik klip.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Harto.

Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dari dua kasus tersebut, total sabu yang disita polisi mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Untuk kasus IMR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara AFK dan FO dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang disangkakan.(mif)