PASURUAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan mengungkap dugaan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri dari enam warga Kabupaten Pasuruan, satu warga Surabaya, dan satu warga Sidoarjo. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pemindahan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat tabung elpiji di gudang tersebut.

“Informasi awal dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan elpiji 3 kg bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi 12 kg. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan terbukti ada aktivitas tersebut,” kata Irawan, Rabu (21/10/2026).

Saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi menggunakan selang penghubung ke tabung nonsubsidi.

“Saat dikepung petugas, para pelaku sedang aktif memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Mereka tertangkap tangan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 210 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram serta 167 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

Selain tabung gas, polisi mengamankan satu unit truk pengangkut, 27 selang plastik penghubung pipa injeksi, dan satu kantong segel elpiji yang disebut sebagai segel buatan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, dugaan praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda. MA diduga bertindak sebagai pemasok, BP sebagai pengelola, sedangkan AD merupakan pembeli elpiji hasil pemindahan.

Menurut Rizky, elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan tersebut diduga dijual BP kepada AD dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga itu lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang disebut berkisar Rp220.000 hingga Rp230.000 per tabung.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar 60 hari. Dalam satu kali kegiatan, para pelaku diperkirakan memindahkan isi 600 tabung elpiji subsidi menjadi sekitar 150 tabung berukuran 12 kilogram.

BP ditangkap di wilayah Bangil, sedangkan AD ditangkap di Surabaya pada 17 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok serta asal elpiji bersubsidi yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Rizky.(mif)