PASURUAN, PasuruanToday.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/5).
Tiga raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 37 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pengesahan tiga raperda itu menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi daerah.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting,” kata Samsul dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, proses penyusunan ketiga raperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai harmonisasi oleh Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dibacakan oleh anggota DPRD, Sugiyanto. Dalam laporannya, ia menyebut Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan memperkuat perlindungan dan pelayanan sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda Kabupaten Layak Anak disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah.
Adapun Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat ditujukan untuk memperkuat peran organisasi masyarakat sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan dan penguatan demokrasi.
Setelah melalui pembahasan, rapat paripurna menyetujui ketiga raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan tiga raperda tersebut.
Menurut Rusdi, ketiga perda itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan,” ujarnya.(Mif)


Tinggalkan Balasan