PASURUAN, PasuruanToday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial SYR (63), warga Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis (23/4) sekitar pukul 04.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hari berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total 4,008 gram yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela rumah tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu bendel plastik klip kosong, sekrop yang terbuat dari sedotan, dompet berwarna cokelat, serta uang tunai Rp825 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Dari hasil analisa dan evaluasi beberapa pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Harto dalam keterangannya.

Menurut Harto, medan wilayah Lumbang yang berada di kawasan lereng Pegunungan Bromo dengan akses yang relatif sulit membuat proses penyelidikan dilakukan secara khusus. Bahkan, seorang anggota polisi diterjunkan untuk menyamar dan tinggal di rumah warga guna memastikan aktivitas serta keberadaan tersangka.

Setelah memastikan target berada di rumah, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada dini hari. Saat diperiksa, tersangka sempat membantah terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Namun, petugas akhirnya menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela rumah tersangka.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Harto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Pasuruan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(Mif)