PASURUAN, PasuruanToday.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak empat orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu sekitar satu bulan.

Polisi menyita 41 paket sabu dari tiga lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Ali Sadikin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar,” kata Ali Sadikin, Rabu (29/7).

Kasus pertama diungkap di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).

Dari M.R.B., polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 2,715 gram. Petugas juga mengamankan sebuah kotak hitam, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Sementara dari A.S., polisi menyita satu paket sabu seberat 0,105 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sekrop plastik, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga memiliki peran berbeda. A.S. diduga berperan menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. diduga bertugas sebagai peranjau yang meletakkan sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Peredaran narkotika jenis sabu antara A.S. dan M.R.B. saling berbagi peran, yakni A.S. menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu,” ujar Ali Sadikin.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan R.A.I.P. (26), yang sebelumnya telah masuk dalam target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan selama beberapa bulan.

Dari tangan R.A.I.P., polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 7 gram. Selain itu, petugas mengamankan timbangan digital, enam plastik klip kosong, telepon genggam, dan tas selempang.

Polisi menduga R.A.I.P. merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukorejo dan sekitarnya.

Kasus ketiga terungkap di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menangkap S.S. (31) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat total sekitar 5,740 gram. Petugas turut menyita telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop plastik, dan wadah pomade yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Ali mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli kewilayahan yang dilakukan polisi. Saat berdialog dengan warga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas menerima informasi mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika.

“Penangkapan bermula saat Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli kewilayahan dalam rangka Harkamtibmas di Desa Kalirejo. Dari proses dialog kamtibmas, beberapa warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Keempat terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di atas para tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peran dan pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.(mif)