PASURUAN, PasuruanToday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024. Dari perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp4.951.880.000.
Eksekusi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/8). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nurul Hisyam, mengatakan perkara ini bermula dari dugaan manipulasi data peserta didik pada program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Menurutnya, para terdakwa diduga melakukan injeksi data peserta didik fiktif sehingga dana bantuan pendidikan dicairkan tidak sesuai kondisi riil. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga hampir Rp5 miliar.
“Modus yang dilakukan adalah injeksi data peserta didik fiktif. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.951.880.000,” ujar Nurul Hisyam.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses pemulihan aset, Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.258.973.000. Dana tersebut berasal dari uang rampasan dan uang pengganti yang disetorkan oleh para terpidana.
Rinciannya, sebesar Rp2.013.973.000 merupakan uang rampasan dari terpidana Erwin Setyawan, kemudian Rp230.000.000 merupakan pembayaran uang pengganti dari terpidana yang sama, serta Rp15.000.000 merupakan uang pengganti dari terpidana Nurkanto.
“Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Nurul.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan proses pemulihan aset belum berhenti. Lembaga itu masih akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan langkah hukum lainnya untuk mengejar sisa kerugian negara yang belum dipulihkan.
Menurut Nurul, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan demi kepentingan masyarakat.
“Penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberi efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Kami akan terus memaksimalkan pemulihan sisa kerugian negara melalui penelusuran aset dan langkah hukum lainnya,” ujarnya.
Selain penindakan, Kejari Kabupaten Pasuruan juga mengintensifkan upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan dan dana desa.
Upaya tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa dan Jaksa Menyapa yang berfokus pada edukasi serta pendampingan hukum bagi aparatur desa dan pengelola lembaga pendidikan guna mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(mif)


Tinggalkan Balasan