PASURUAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan menonaktifkan sementara sejumlah anggota Reskrim Polsek Beji dari jabatannya sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai diamankan.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan menarik personel yang terlibat ke Mapolres Pasuruan dan menempatkan mereka dalam status nonjob selama proses penyelidikan berlangsung. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menunjukkan komitmen transparansi kepada publik.

Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan langsung Kapolres Pasuruan agar proses penanganan perkara berlangsung tanpa intervensi.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” kata Joko dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang terduga pelaku judi online setelah menjalani proses penangkapan di wilayah Kecamatan Beji. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik dan muncul dugaan adanya tindakan kekerasan saat proses penanganan oleh aparat.

Joko menegaskan, penonaktifan personel bukan merupakan bentuk sanksi ataupun putusan atas dugaan yang berkembang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur internal agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Ia menyebut Kapolres Pasuruan telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penanganan perkara. Seluruh anggota terkait juga telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh.

“Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya.

Polres Pasuruan memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun ketentuan pidana. Hasil pemeriksaan, kata Joko, juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Polres Pasuruan menegaskan setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(mif)