PASURUAN, PasuruanToday.com – Polres Pasuruan menonaktifkan sementara (nonjob) tiga penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan kasus meninggalnya seorang terduga pelaku judi online usai penangkapan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh tim pengawas internal dan Profesi dan Pengamanan (Propam). Kepolisian menegaskan, penonaktifan itu bersifat administratif dan bukan merupakan bentuk sanksi.

Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengatakan seluruh anggota Reskrim Polsek Beji yang berkaitan dengan penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan agar pemeriksaan berlangsung secara independen.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” kata Joko, Kamis (6/8).

Menurut dia, Kapolres Pasuruan telah memerintahkan tim internal melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Seluruh anggota yang memiliki keterkaitan dengan perkara itu, kata Joko, telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi dan fakta secara utuh.

Polres Pasuruan menyatakan hasil pemeriksaan internal akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap para personel yang diperiksa. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, maupun unsur tindak pidana, proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepolisian juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim pemeriksa untuk menyelesaikan proses investigasi internal secara menyeluruh. Menurut Polres, setiap keputusan yang diambil nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.(mif)